TAMIANG LAYANG – Diduga tak terima diminta cerai oleh istri, seorang pria di Kabupaten Barito Timur tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Kasus tersebit langsung ditangani Satuan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, dengan mengamankan Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kamis (17/4) lalu.
Informasi yang diperoleh PE dari pihak kepolisian, kasus penganiayaan terjadi pada hari Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ampah – Buntok.
Dari keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban bernama Misda (36). Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban. Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau. Sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka dalam kamar. Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyatno melalui Kanit Reskrim Aiptu Yotry F Heriady membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.
“Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku, sehingga akhirnya pelaku dengan didampingi pihak keluarga menyerahkan diri di rumah orang tua pelaku di Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau,” ungkap Yotry kepada awak media, kemarin.
Yotry menambahkan bahwa dalam kasus penganiayaan tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju berwarna merah, satu celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan sementara, dari pelaku tidak terima diminta cerai oleh istrinya (korban) dan kemudian pelaku mendatangi rumah korban serta melakukan penganiayaan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” ungkapnya. (ell/ens)