KUALA KURUN – Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ke I masa persidangan III Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas juga langsung melakukan penandatangan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
“Ada enam buah Raperda kami ajukan pada rapat paripuran kali ini, salah satunya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2039. Lalu, Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) tabung tiga kilogr bersubsidi,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin (21/04).
Selain itu, sambung Jaya, terdapat Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras. Lalu Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas
Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa.
“Selanjutnya ada Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kemudian, yang ke enam ada Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Dia menambahkan, adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan enam buah Raperda yang dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundangundangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi Gumas.
“Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan dan memberikan gambaran secara umum terkait dengan materi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2039 dan kelima lainnya juga akan saya jelaskan gambarannya,” tandas dia. (nya/rdo)