Nekat Bisnis Sabu Dekat Asrama Brimob
PALANGKA RAYA – Keberanian seorang pria paruh baya berusia 50 tahun perlu diacungi jempol. Bagaimana tidak, pria berinisial DN (50) tersebut nekat melakukan aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu di kediamannya dekat Asrama Brimob, tepatnya di Jalan Dulin Kandang I, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Aktivitas terlarang yang dilakukan DN tersebut terbongkar setelah kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggeledah kediamannya. “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 15,26 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (22/4/2025).
Agung menjelaskan, penangkapan terhadap DN berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket sabu. Seperti timbangan digital dan plastik klip. “Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” kata Agung, kemarin.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Agung. (rdo/ens)