Isen MulangKalimantan Tengah

Asistensi Teknis Tegaskan Batas Kecamatan

84
×

Asistensi Teknis Tegaskan Batas Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Asistensi Teknis Tegaskan Batas Kecamatan
SAMPAIKAN: Plt. Sekda Kalteng, Katma F Dirun menyampaikan sambutan, Selasa (22/4). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, secara resmi membuka kegiatan Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati atau Wali Kota tentang Batas Kecamatan di Aula Eka Hapakat (AEH) Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4).

Dalam sambutannya, Katma mengatakan, penegasan batas wilayah, khususnya batas kecamatan, merupakan prasyaratan penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan berbasis kewilayahan.

“Pemerintah saat ini terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan asistensi ini selaras dengan semangat pemerintah dalam memperkuat perencanaan berbasis data dan peta yang akurat serta mendorong integrasi data spasial melalui implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

“Di tingkat daerah, hal ini menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menata kewilayahan, termasuk dalam proses pemekaran kecamatan yang semakin diperlukan untuk menjawab dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Katma menyampaikan, bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kapasitas daerah, khususnya bagi para pejabat dan tenaga teknis di kabupaten/kota, dalam memahami metodologi pemetaan, penggunaan data geospasial serta proses legal drafting dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Wali Kota.

“Peningkatan kapasitas ini tidak hanya penting untuk mendukung pemekaran wilayah, tetapi juga menjadi bekal dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang lebih terencana dan berkelanjutan di masa depan,” tuturnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini akan terwujud sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial dalam menetapkan batas wilayah yang legal, akurat, dan disepakati bersama.

“Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik administratif di kemudian hari serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di masa depan,” terangnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, John Lis Berger, menjelaskan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan untuk menyusun peta batas kecamatan sesuai standar teknis pemetaan yang berlaku.

“Selain itu, juga untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas kecamatan sebagai dasar hukum yang sah dalam proses pemekaran kecamatan, serta meningkatkan kapasitas teknis Pemerintah Daerah dalam proses penentuan dan penetapan batas wilayah administrasi,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *