Utama

Dua Anggota Polres Katingan Dipecat

361
×

Dua Anggota Polres Katingan Dipecat

Sebarkan artikel ini
Dua Anggota Polres Katingan Dipecat
UPACARA PTDH : Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel yang melanggar kode etik Polri, Rabu (23/4/2025) pagi.FOTO IST

Karena Tak Melaksanakan Tugas 30 Hari dan Terlibat Narkoba

KASONGAN – Dua personel Polres Katingan resmi dipecat. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua oknum polisi itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Chandra Ismawanto selaku inspektur upacara, Rabu (23/4/2025) pagi.

Dua anggota Polri yang dipecat tersebut berinisial Aipda M dan Briptu TN. Upacara PTDH dilaksanakan lapangan Mapolres Katingan tanpa kehadiran keduanya.

Kapolres Katingan mengatakan, komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum harus ditegakkan. “Pemberian punishmen dan reward bagi personel Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Chandra Ismawanto, PTDH dilakukan karena kedua personel tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik Polri. “Anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri 30 hari secara berturut-turut dan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri. “Sebenarnya kami sangat sayang sekali kepada kedua personel ini. Namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Kalteng, sehingga hari ini (kemarin) kami laksanakan upacara ini, sebagai bukti kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kapolres menambahkan, PTDH merupakan keputusan yang sulit, tapi harus diambil seorang pimpinan. Namun demi kepastian hukum dan menjaga citra dan wibawa Polri, sehingga harus dilakukan. “Tentunya dengan proses sangat panjang dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Chanda. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *