PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemeriksaan Barang Milik Daerah (BMD), Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI Yogyakarta menggelar Pelatihan Pemeriksaan BMD.
Pelatihan ini diselenggarakan di Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta dan terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap I 21 sampai dengan 25 April 2025, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. Serta tahap II 5 sampai dengan 9 Mei 2025, juga diikuti oleh 30 orang peserta. Kegiatan pelatihan dibuka pada, Senin (21/4) di Aula Prambanan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta.
Kepala Badiklat PKN, Ikromi, didampingi pengajar Mohammad Baequni dan Indra Dwi Hartanto, menyambut hangat para peserta yang merupakan APIP Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Ikromi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini sebagai bentuk sinergi antara Badiklat PKN BPK RI dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng. Ia menekankan bahwa Badiklat PKN terus berupaya membangun kerja sama yang erat dengan para pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, baik untuk APIP internal BPK RI maupun APIP eksternal, guna mendukung pengembangan kompetensi pengawasan sesuai kebutuhan masing-masing entitas.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami gambaran umum pengelolaan BMD, menyusun rencana pemeriksaan, serta menerapkan metodologi pemeriksaan pada setiap tahapan pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga penghapusan. Selain itu, peserta juga diharapkan mampu menyusun laporan hasil pemeriksaan secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Maskur menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdapat 11 bentuk pengawasan oleh APIP yang harus dilakukan. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang hanya memuat 4 pengawasan.
“Dengan bertambahnya bentuk pengawasan, maka pengetahuan dan wawasan APIP pun perlu ditingkatkan. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur daerah, khususnya APIP, agar mampu melaksanakan pemeriksaan dan pengelolaan BMD secara profesional, objektif, dan sesuai standar audit yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga berharap, melalui pelatihan ini, para peserta dapat memahami tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan BMD secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
“Selain itu, peserta juga diharapkan menumbuhkan sikap profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola serta memeriksa aset daerah, sehingga ilmu yang diperoleh dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah untuk perbaikan berkelanjutan,” pungkasnya. (ifa/abe)