Hukum KriminalUtama

Pemilik Sabu Sempat Buang Barang Bukti

1015
×

Pemilik Sabu Sempat Buang Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pemilik Sabu Sempat Buang Barang Bukti
DITANGKAP POLISI: Anggota Polsek Marikit mengamankan seorang pria berinisial VRG (49) serta menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkoba. FOTO POLISI UNTUK PALANGKA EKSPRES

Saat Polisi Menggerebek Rumah Seorang Pria di Marikit

KASONGAN – Polsek Marikit yang merupakan jajaran Polres Katingan berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di wilayah itu, baru-baru ini.

Saat digerebek dan digeledah polisi, tersangka berinisia VRG (49) sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu dari jendela rumahnya.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan komitmen Polres Katingan mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Marikit berhasil mengamankan satu orang pria berinisial VRG serta menyita sejumlah barang bukti. Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Supriyadi.

Barang bukti yang diamankan Polsek Marikit dan telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan adalah tiga paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,56 gram dan uang tunai Rp 3.400.000.

Selain itu, ada pula satu alat hisap atau bong lengkap siap pakai serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. “Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Sementara untuk barang bukti, ditemukan di bawah jendela dapur. Sebelumnya, barang bukti itu sempat dilempar atau dibuang melalui jendela,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

Sementara untuk Pasal 112 ayat (1), ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *