KUALA KURUN – Seorang pria berinisial LY alias BG (42) harus berusan Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Dia diduga diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di jalan lintas Kuala Kurun – Palangka Raya, tepatnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Selasa (22/4/2025) lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko saat pres rilis di mapolres setempat, Kamis (24/4/2025) sore.
Dari tangan LY, polisi mengamankan barang bukti sabu 3,73 gram atau 15 paket plastik klip, motor, uang serta barang alat lainnya.
Tersangka pengedarnya, menurut Indras, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama hukuman 15 tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan LY, dia mendapat barang tersebut dari pria berinisial C dan dijual kembali tersangka ke masyarakat di Desa Tanjung Karitak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, LY bekerja swasta di desa tersebut, dan sudah lama menetap di tempat itu. Pelaku menekuni kegiatan tersebut secara sembunyi-sembunyi sekitar delapan tahun. “Pengakuan LY ini juga, ia sudah terlibat aksi tersebut sejak tahun 2018. Artinya sekitar 6 tahun sampai 7 tahun,” katanya seraya menambahkan, tersangka LY telah diamankan di balik jeruji besi Polres Gumas.
Pria berinisial C, menurut polisi, merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. (nya/ens)