Hukum KriminalUtama

Tiga Warga Kasongan Ditangkap karena Terlibat Sabu

114
×

Tiga Warga Kasongan Ditangkap karena Terlibat Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga Warga Kasongan Ditangkap karena Terlibat Sabu
DIAMANKAN : Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan tiga warga Kasongan beserta barang narkoba, Rabu (23/4/2025). FOTO POLISI UNTUK PALANGKA EKSPRES

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus tiga warga Kasongan, Kabupaten Katingan, lantaran terlibat tindak pidana narkoba, Rabu (23/4/2025). Dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku diamankan Polisi di waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan MI alias DD (29).

Menindaklanjuti informasi itu, beberapa anggota polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana di Jalan Durian 8, Blok B, RT 018, Kelurahan Kasongan Lama, Rabu (23/4/2025) pukul 13.00 WIB.

“Kita berhasil mengamankan MI alias DD (29) yang merupakan residivis dalam perkara yang sama. Dari hasil penggeledahan, kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,71 gram,” kata Supriyadi, Kamis (24/4/2025).

Polisi pun melakukan pengembangan dan membuahkan hasil. Sekitar pukul pukul 19.40 WIB, polisi kembali mengamankan dua tersangka tindak pidana narkoba. “Hasil pengembangan, kita mengamankan tersangka berinisial AK alias C (39) yang merupakan residivis kasus narkoba. Dia yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu kepada MI alias DD. Satu tersangka lagi berinisial RI (34), karena turut serta melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkoba,” ungkapnya.

Dari pengukapan ini, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 5,33 gram di saku sebelah kiri tersangka AK. Upaya paksa yang dilakukan polisi, sempat diwarnai perlawanan oleh AK.

Berkat kegigihan dan cara bertindak yang cepat, ketiga tersangka berhasil diamankan. Saat ini mereka telah ditahan di Polres Katingan. “Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *