Hukum KriminalUtama

Oknum Guru Agama Diperiksa Inspektorat

638
×

Oknum Guru Agama Diperiksa Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru Agama Diperiksa Inspektorat
Jayani, Kadisdik Palangka Raya

Kata Kadisdik, Pernah Saling Suka saat di SMPN 8

PALANGKA RAYA – Video oknum guru agama di Palangka Raya yang dituding telah melecehkan mantan muridnya sudah menyebar luas di masyarakat.

Penyebaran video itu melalui media sosial seperti TikTok, Facebook dan juga melalui grup-grup WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima informasi awal dari pihak sekolah terkait video berdurasi 1 menit 30 detik yang menjadi viral itu.

“Kami proses, kemarin sudah pemanggilan (oknum guru), termasuk kepala sekolah. Hari ini akan diperiksa oleh pihak Inspektorat,” kata Jayani kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Menurut Jayani, ada kemungkinan akan diberikan sanksi kepegawaian kepada oknum guru itu. Namun kasus itu nantinya akan diproses oleh Inspektorat.

Dijelaskannya, bahwa oknum guru agama tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan sudah lama mengajar di SMPN 8 Palangka Raya. Namun satu tahun terakhir, dia pindah di SDN 14 Palangka karena lebih membutuhkan guru. Alasan lain, karena di SMPN 8 Palangka Raya katanya kelebihan guru.

Kadisdik menyebutkan, bahwa sebelumnya antara oknum guru dan muridnya itu ada saling terjarik satu sama lain. “Sebelumnya memang katakanlah ada saling ketertarikan antara siswa dan guru,” ungkapnya.
Ditambahkannya, hasil kesepakatan sebelumnya, bahwa guru tersebut dipisahkan dengan muridnya, dan ditugaskan untuk mengajar di sekolah dasar di Mendawai.

Menurut Jayani, sebelumnya antara guru dan murid tersebut didapati menjalani hubungan. Dikatakannya, bahwa guru tersebut sebetulnya juga sudah ingin pindah. “Kita tidak tahu ya apa yang terjadi. Apakah sengaja diviralkan atau bagaimana. Makanya diproses dulu di Inspektorat,” tegasnya.

Menurut Jayani, jika ada sanksi nantinya, mungkin berupa penurunan pangkat, penundaan naik pangkat, serta sanksi berat berupa pemberhentian. Namun nantinya tetap akan melalui pembinaan terlebih dahulu.
“Sebagai seorang guru, memang memberikan contoh tauladan. Mestinya jauh dari pelanggaran-pelanggaran yang bersifat moral. Seorang guru harus memberi tauladan dan kesan yang baik dalam mendidik,” ungkap Jayani. (*ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *