PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi menggelar Sosialisasi Aturan Resmi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026 di Ruang Rapat Pintar Lantai II Kantor Disdik, Kamis (24/4).
Aturan tersebut mencakup ketentuan empat jalur penerimaan dan memastikan seluruh proses bebas pungutan. Empat jalur tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen. Sedangkan jalur mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas.
Pendaftaran dibuka pada 23–26 Juni 2025 dan hasil seleksi diumumkan pada 1 Juli 2025. Kemudian, siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025 sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2015. Tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo melalui Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin menegaskan, SPMB dilaksanakan secara transparan dan tanpa biaya.
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ucap Safrudin.
Kemudian dikatakan Safrudin, jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan.
“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” pungkasnya. (ter*/abe)