PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, memimpin kegiatan Audiensi Penyampaian Atensi Hasil Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Eka Hapakat (AEH) Kantor Gubernur, Kamis (24/4).
Leonard S. Ampung menekankan, pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, responsif dan berpihak kepada rakyat.
“Oleh karena itu, kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu menjadi perhatian kita bersama, dengan senantiasa melakukan pembenahan internal. Salah satunya melalui penguatan sistem pengawasan dengan meningkatkan peran dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), baik internal maupun eksternal,” ujar Leo.
Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP baik BPKP maupun Inspektorat Provinsi merupakan unsur penting dalam manajemen pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, terarah dan terkoordinasi.
Hal ini diharapkan, dapat memberikan nilai tambah dalam perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Menurutnya, hasil pengawasan yang disampaikan dalam audiensi tersebut memberikan gambaran atas kinerja pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah provinsi (Pemprov) selama semester II tahun 2024 dan Triwulan I tahun 2025. Temuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depannya.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah agar mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam pelaksanaan program kegiatannya dengan baik, serta melakukan upaya pengendalian guna meminimalisasi dampak risiko tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan efektivitas pembangunan daerah, sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Berdasarkan hasil evaluasi penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi, pemprov pada tahun 2024 berada pada level 3 dengan capaian Indeks SPIP sebesar 3,031, Indeks Manajemen Risiko (MRI) sebesar 3,049, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 3,010. Ketiganya masuk dalam kategori terdefinisi.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemprov telah melaksanakan praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Namun demikian, evaluasi atas pengendalian intern tersebut masih perlu dibenahi, karena belum sepenuhnya didukung dokumentasi yang memadai.
“Oleh karena itu, hal ini harus terus kita tingkatkan dan benahi agar ke depan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (ifa/abe)