KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga jadi kurir dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas. Dua wanita itu berinisial K (20) dan P (32).
Awal penangkapan kedua pelaku, saat anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima laporan bahwa seorang pelaku yang memilik narkoba. Polisi pun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan K yang berusia 20 tahun, warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.
“Dari tangan K ini kami mendapatkan barang bukti narkoba seberat 0,51 gram, hingga kami lakukan pengembangan terhadap narkoba yanb dimiliki pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, Minggu (27/4/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap K dengan narkoba seberat 0,51 gram, polisi langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Dari pengakuan tersangka K, bahwa barang haram itu didapat dari tersangka P yang diduga jadi bandarnya.
“Dari keterangan K ini yang diduga kurir, dimana barang narkoba tersebut didapat dari seseorang wanita, yang kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku P, diduga bandar,” pungkasnya.
Saat penangkapan terhadap P yang diduga bandar, polisi menemukan barang bukti narkoba yang sudah dalam plastik klip sebanyak sembilan paket, satu dompet dan tiga lembar tisu warna putih.
“Untuk narkoba di dalam sembilan paket klip seberat 93,39 gram, serta uang tunai Rp 400.000, diamankan dari tangan pelaku P ini. Keduanya telah kami bawa ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya itu K dan P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kapuas untuk proses hokum lebih lanjut. (alx/ens)