PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Joni Harta, menghadiri rapat bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (24/4) malam. Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di wilayah Kalteng dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Dony Maryadi Oekon.
Komisi XII DPR RI sendiri membidangi urusan strategis nasional seperti Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup serta Investasi. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan bersama perwakilan pemerintah daerah membahas berbagai persoalan penting, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan regulasi lingkungan hidup oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kalteng.
Salah satu poin utama yang disorot adalah ketidakpatuhan sebagian perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Ketua Tim Komisi XII, Dony Maryadi Oekon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa perusahaan yang belum menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban administratif dan teknis.
“Masih banyak perusahaan yang tidak siap menyampaikan laporan sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, ada tunggakan kewajiban yang belum diselesaikan dan ini tentu saja menjadi catatan serius bagi kami,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Ia mengakui, bahwa masih ada banyak perusahaan tambang di Kalteng yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Dalam rapat tadi, terungkap bahwa sejumlah perusahaan belum optimal dalam memenuhi peraturan lingkungan hidup. Ini menjadi perhatian kami di provinsi, dan sudah saya sampaikan kepada Direktur terkait agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan bersama ke lapangan,” tutur Joni.
Joni juga menjelaskan bahwa DLH selama ini telah melakukan pengawasan dan bahkan penyelidikan terhadap beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum di bidang lingkungan tidak bisa dilakukan secara cepat atau terburu-buru.
“Proses pengawasan dan penyelidikan membutuhkan waktu. Tidak bisa diselesaikan secepat membalikkan telapak tangan. Kami harus memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joni berharap bahwa ke depan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng dapat menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Menurutnya, perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban moral dan hukum bagi setiap pelaku usaha.
“Selama mereka beraktivitas di Kalteng, sudah seharusnya mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup. Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” pungkas Joni. (ifa/abe)