Hukum KriminalUtama

Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara Setda Kapuas

682
×

Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara Setda Kapuas

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara Setda Kapuas
TERSANGKA : LS saat dibawa penyidik ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kuala Kapuas, Selasa (29/4).FOTO ALX/PE

Tersangkut Kasus Korupsi Tahun Anggaran 2023

KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), yaitu LS yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Kapuas.

Penahanan terhadap LS, setelah penyidik Kejari Kapuas menetapkannya sebagai tersangka beberap waktu lalu dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan. Kami titipkan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut terkait kasus yang menjerat tersangka,” kata Kepala Kejari Kapuas, Lucthas Rohman, Selasa (29/4).

Kajari Kapuas menjelaskan, pada tahun 2023, Sekretariat  Daerah Kapuas memiliki pagu anggaran Rp 73.524.490.137. Untuk melaksanakan kegiatan, tersangka telah mengajukan pencairan uang persediaan (UP) sebesar Rp 1.000.000.000 yang disetorkan ke rekening tersangka selaku bendahara pengeluaran yang kemudian ditransfer ke masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai SPJ yang dilampirkan.

“Untuk mengganti UP tersebut, tersangka telah mengajukan GUP sebanyak 17 dengan total Rp 14.750.764.848,  sesuai SPJ yang diajukan PPTK. Dimana dalam praktiknya, tersangka tidak melakukan pembayaran UP atau GU sesuai alur yang berlaku. Dimana tersangka melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai pencairan yang diajukan PPTK, melainkan melebihkan transfer pencairan SPP-GU tersebut,” tegasnya.

Pencarian kepada beberapa PPTK, kemudian kelebihan transfer tersebut diminta tersangka secara cash. Karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang ditransfer  kurang dari pencairan yang diajukan, dengan alasan saat ini hanya bisa dicairkan sejumlah uang yang ditransfer. Namun faktanya, pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya dicairkan di BPKAD.

“Hal tersebut dilakukan tersangka secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU ke 17 untuk menutup UP yang seharusnya sudah tidak boleh ditransfer kepada PPTK. Apabila tidak ada kegiatan atau apabila ada kegiatan maka dibuat GU nihil. Namun oleh tersangka tetap dilakukan transfer ke rekening PPTK, sehingga untuk UP tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023 Nomor: 780/02/LHP-PPKN/Insp-KPS.2025 tanggal 19 Maret 2025 diperoleh hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.000.000.000.

Tersangka LS pun dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *