Utama

Gabungan Aliansi Massa Sampaikan 11 Tuntutan

345
×

Gabungan Aliansi Massa Sampaikan 11 Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Gabungan Aliansi Massa Sampaikan 11 Tuntutan
MENUNTUT: Massa Aliansi Gerakan Buruh pada Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/5). ARDO/PE

Aksi May Day pada Hari Buruh di Kalteng

PALANGKA RAYA – Sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi buruh, aktivis hak asasi dan masyarakat sipil yang menamakan diri Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalteng menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (1/5) sore.

Aksi tersebut dilakukan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025. Mereka menyerukan kepada pemerintah daerah, pentingnya perhatian serius terhadap kondisi buruh di Kalteng.

Kordinator Lapangan, Dida, menuturkan di tengah pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh sektor perkebunan, pertambangan, dan industri jasa, nasib jutaan buruh masih jauh dari kata sejahtera.

Menurut dia, kondisi krisis ekonomi yang tidak ada habis-habisnya telah menguras daya beli, bahkan daya hidup, tidak hanya kaum buruh akan tetapi seluruh rakyat Indonesia.

“Karena itu, kaum buruh tidak hanya menuntut perubahan ekonomi dan kebebasan bagi golongannya sendiri, tetapi juga dengan sungguh-sungguh menuntut perbaikan nasib bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
Dikatakannya, keadaan saat ini dimana hak-hak tersebut belum sepenuhnya ditegakkan, karena pelanggaran yang dibiarkan oleh pemerintah dan korporasi besar.

“Kehidupan buruh tetap gelap. Kepastian kerja, upah, maupun kondisi kerja yang semakin dirampas sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023,” ungkapnya.

Massa aksi damai di Hari Buruh kemarin minta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan perlindungan dan hak serta yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Sebab buruh juga adalah rakyat yang harus diperhatikan pemerintah. Karena buruh merupakan penggerak utama roda perekonomian, penopang pembangunan nasional, dan pihak yang paling rentan dalam hubungan kerja. “Tanpa perhatian yang layak terhadap hak, kesejahteraan, dan keamanan buruh, pertumbuhan ekonomi tidak akan berkeadilan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Maskur, menerima aspirasi para pengunjuk rasa tersebut.

Maskur mengapresiasi para mahasiswa atas kepedulian mereka terhadap kondisi buruh di Kalteng. Ia menilai, mahasiswa sebagai elemen penting yang peka terhadap permasalahan sosial di lingkungan, khususnya menyangkut kesejahteraan buruh.

“Ini menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki kepedulian sosial yang tinggi,” kata Maskur saat menerima aspirasi mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/5/2025).

Maskur menyampaikan, Pemprov Kalteng akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Pemprov berkomitmen terus meningkatkan kesejahteraan buruh di daerah ini. Langkah-langkah konkret dan tindak lanjut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Maskur juga menyampaikan informasi mengenai kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2025 di Monumen Nasional (Monas). Ia menjelaskan, kehadiran Presiden tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap isu buruh di Indonesia. (rdi/rdo)

11 Tuntutan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat Kalteng :

  1. Naikan upah minimum regional dan revisi skema pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak.
  2. Tindak tegas perusahaan yang tidak memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan
    kekerasan seksual.
  3. Tindak tegas perusahaan yang tidak memberikan Fasilitas dan Layanan Kesehatan
  4. Wujudkan Segera RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)
  5. Tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup
  6. Berikan upah yang layak terhadap guru honorer
  7. Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit berkala terhadap standar
    operasional prosedur kesehatan keselamatan kerja perusahaan
  8. Hapus praktik union busting atau pemecatan dan untimidasi aktivis serikat buruh.
  9. Berikan perlindungan secara khusus terhadap buruh sawit melalui regulasi terpisah, yakni
    UU perlindungan buruh kepala sawit
  10. Berikan sanksi secara tegas kepada perusahaan perkebunan nakal yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan
  11. Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organitation) C190.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *