MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 100 butir ekstasi yang melibatkan seorang juru parker (jukir) di tempat hiburan malam.
Pengungkapan ini dilakukan di area parkiran motor Tempat Hiburan Malam (THM) Widuri, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/4/2025) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RO alias R (21 tahun), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar THM Widuri,” ujarnya, Rabu (30/4).
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan tersangka sedang berada di lokasi. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti ratusan butir ekstasi, di kantong celana dan tas selempang yang dikenakannya.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi, dimana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak,” urainya.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek warna abu-abu.
Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram. (rdo/ens)