Pulang Pisau

DLHK Sosialisasikan Retribusi Pelayanan Kebersihan 

63
×

DLHK Sosialisasikan Retribusi Pelayanan Kebersihan 

Sebarkan artikel ini
DLHK Sosialisasikan Retribusi Pelayanan Kebersihan 
SAMPAIKAN: Kepala DLHK Pulang Pisau, Hendri Arroyo bersama Bagus Andi selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulpis saat menjadi narasumber acara sosialisasi retribusi pelayanan kebersihan di aula kantor DLHK, Rabu (30/4). (Foto: IST)

PULANG PISAU – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat dalam mengedepankan produk hukum menindaklanjuti Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Negeri Pulpis.

“Kami sangat mengapresiasi, langkah yang diambil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pulang Pisau yang mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan kebersihan ini,” kata Bagus Andi selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulpis yang menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan di aula kantor DLHK, Rabu (30/4).

“Saya kira langkah DLHK dalam menindaklanjuti Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dengan duduk bersama pelaku usaha, BUMN, BUMD dan PBS untuk melakukan diskusi publik sudah sangat tepat. Kami mengapresiasi, karena produk hukum yang baik itu harus melalui diskusi,” ungkap pria yang akrab disapa Bagus ini.

Terpisah, Kepala DLHK Kabupaten Pulpis, Hendri Arroyo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Jadi tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk sinkronisasi Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya retribusi kebersihan. Karena sejak tahun 2024 ini, untuk retribusi kebersihan masuk di DLHK,” ucapnya. 

Diungkapnya, bahwa pajak kebersihan ini sudah menjadi kewenangan dan keharusan DLHK dalam rangka memaksimalkan PAD. 

“Maka hari ini, kita duduk bersama menyamakan persepsi dengan pihak terkait seperti DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP dan DLHK serta dengan pihak BUMN, BUMD, PBS dan pelaku usaha yang dimulai dari Kecamatan Kahayan Hilir,” ungkapnya. 

Dikatakan Hendri, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi kepada semua obyek retribusi. Baik itu dari dunia usaha, BUMN, BUMD dan PBS dan masyarakat selaku obyek pelayanan yang tercantum dalam Perda 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memastikan adanya kesepakatan bersama dengan objek retribusi dan selanjut akan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah tentang klasifikasi tarif secara spesifik,” pungkas Hendri Arroyo. (ung/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *