Hukum KriminalUtama

Seorang Warga Mendawai Simpan 2,90 Gram Sabu

144
×

Seorang Warga Mendawai Simpan 2,90 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang Warga Mendawai Simpan 2,90 Gram Sabu
DIAMANKAN: Polisi meringkus pria berinisial JR di Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, karena terkait narkotika jenis sabu, Jumat (25/4/2025) lalu.FOTO POLISI UNTUK PE

KASONGAN – Polsek Mendawai di-backup Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali meringkus seorang pria lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.

Pelaku berinisial JR diamankan di rumahnya, RT 003/RW 001, Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Polisi juga menyita paketan narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Katingan guna petunjuk lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (1/5/2025) malam.

Demi keselamatan dan efektifnya penindakan, Kasat Resnarkoba Polres Katingan memerintahkan personelnya melakukan backup penindakan yang akan dilakukan Polsek Mendawai. Mengingat jarak antarrumah di desa tersebut cukup rapat, guna mengantisipasi terjadinya perlawanan dari warga setempat.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Katingan. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita terus berusaha melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba pelaku,” kata Supriyadi. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *