Diketahui Setelah Tanah Longsor dan Menewaskan Empat Pekerja
PALANGKA RAYA – Tambang emas yang longsor dan menewaskan 4 pekerja di Sungai Pinang, Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (29/4/2025) lalu tak ada izin resmi dari pemerintah alias illegal.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Vent, aktivitas penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal atau tanpa izin resmi dari pemerintah. “Ya, yang namanya tambang ilegal ya tidak punya izin,” kata Vent singkat kepada wartawan, kemarin.
Ia menegaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar aturan dan sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan pekerja maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Vent menambahkan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal bukan menjadi wewenang ESDM semata. “Kalau kegiatan ilegal itu ranahnya kepolisian,” ucapnya.
Dijelaskannya, pembagian kewenangan dalam perizinan pertambangan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. “Tergantung jenis izin dan kewenangannya, ada di pusat, ada juga di daerah,” akuinya.
Untuk jenis mineral tertentu, seperti mineral bukan logam dan batuan, kata Vent, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi. “Sebagian didelegasikan ke provinsi, khusus untuk mineral bukan logam dan batuan,” tandasnya.
Tambang emas yang longsor di wilayah Kabupaten Kapuas dan menimbulkan 4 korban tewas ini kembali menyoroti maraknya praktik penambangan emas ilegal di pedalaman Kalteng. Banyaknya tambang tanpa izin yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di daerah terpencil seringkali mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan, sehingga berpotensi besar menimbulkan korban jiwa. (ifa/ens)