PALANGKA RAYA – Dalam pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa dampak signifikan pada setiap aspek kehidupan, termasuk munculnya fenomena yang kerap meresahkan yakni judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Univesitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan seminar yang menghadirkan Cak Sam sebagai pembicara, Rabu (30/4).
Seminar yang bertajuk “Sekolah Administrator” di Aula Rahan tersebut dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan mahasiswi UPR.
Cak Sam menyampaikan materi terkait bahaya judi online dan pinjaman online illegal.
“Aplikasi judi online itu dibuat oleh manusia dan diatur yang menang bandarnya. Ketika ada pemain yang menang itu bukan karena dia jago mainnya tapi karena dikasih oleh bandarnya,” tutur Cak Sam.
Terlihat seluruh peserta sangat antusias mengikuti paparan yang disampaikan Cak Sam, karena materi disampaikan dengan interaktif dan diselingi candaan yang membuat peserta semakin antusias.
“Tidak ada orang kaya karena judi, justru sebaliknya, gara-gara judi banyak orang terlilit hutang pinjaman online, mencuri, gangguan jiwa, rumah tangga berantakan, sampai ada yang bunuh diri,” jelas Cak Sam.
Untuk mengetahui, ada hukum yang mengatur terkait judi online dan pinjaman online illegal. Diantaranya Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang menjelaskan bahwa pelaku judol dapat dikenakan pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 Miliar.
Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, menjelaskan bahwa pinjol illegal yang melibatkan praktik-praktik tidak etis terkait informasi elektronik milik peminjam dapat dikenakan pidana maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 2 Miliar.
Kemudian Pasal 426 UU 1/2023 menjelaskan, bahwa pelaku personal atau perusahaan yang terlibat dalam perjudian dapat dikenakan pidana maksimal 9 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar. (ter*/abe)