KUALA KAPUAS – Seorang pria dan wanita berinisial S (pria) dan J (wanita) harus berurusan dengan kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Pasalnya S berusia 36 tahun dan J 28 tahun kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah J di Desa Sei Hanyo, Kecamayan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudahrma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria dan wanita yang memiliki narkoba.
“Begitu juga J–warga Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, yang kami amankan di kediaman pelaku J, serta ditemukan narkoba jeni sabu,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan di rumah J di Desa Sei Hanyo, yaitu narkoba jenis sabu dengan berat 19 gram, satu buah kantongan plastik warna hitam.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 500.000, yang langsung kami bawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Kapuas. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (alx/ens)