PALANGKA RAYA – Kasus tewasnya 4 (empat) penambang emas di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (29/4), menuai berbagai kontroversi.
Sebab peristiwa tragis ini menimpa empat penambang yang sedang menjalankan aktivitas tambang ilegal. Aktivitas penambangan ilegal ini jelas telah melanggar hokum, namun kian marak dilakukan oleh masyarakat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munadji mengatakan, Polda Kalteng dan jajaran telah melakukan penyelidikan dan pengawasan atas tragedi tewasnya empat penambang tersebut.
“Tim Ditreskrimsus bersama polres jajaran setempat akan melakukan penyelidikan, berikut juga pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah sekitar,” kata Erlan, Minggu (4/5/2025).
Kabidhumas juga menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal itu telah ditutup setelah kejadian itu. Erlan juga menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Hal ini tentunya menjadi pengingat akan bahaya dalam melakukan aktivitas tambang ilegal.
Pihaknya menyayangkan hal ini terjadi. Keterbatasan teknis pengawasan dan penindakan karena maraknya tambang liar di wilayah Kalteng menjadi kendala utama sejauh ini.
Kabidhumas meminta kepada pihak terkait lainnya untuk bersama-sama bersinergi atas permasalahan aktivitas penambangan liar di wilayah setempat. “Musibah ini harus menjadi momentum untuk menata ulang kebijakan pertambangan rakyat agar tidak terulang kembali tragedi serupa,” tandasnya. (rdo/ens)