Isen MulangKalimantan Tengah

Dispursip dan LPPM UPR Teken PKS Penyusunan Naskah Akademik Raperda

149
×

Dispursip dan LPPM UPR Teken PKS Penyusunan Naskah Akademik Raperda

Sebarkan artikel ini
Dispursip dan LPPM UPR Teken PKS Penyusunan Naskah Akademik Raperda
SEPAKAT: Kepala Dispursip Kalteng, Nunu Andriani beserta Ketua LPPM UPR, Evi Veronica menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik Raperda, Rabu (30/4) lalu. (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nunu Andriani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), bertempat di ruang kerja Kadispursip Kalteng, Palangka Raya, Rabu (30/4) lalu.

Hal tersebut merupakan upaya penguatan tata kelola kearsipan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kerja sama tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan Raperda yang akan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.

Kepala Dispursip Kalteng, Nunu Andriani menyampaikan apresiasi atas keterlibatan dunia akademik dalam mendukung penguatan kebijakan publik.

Peraturan tersebut diharapkan nantinya dapat memperkuat sistem pengelolaan arsip yang lebih profesional, tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, melalui sinergi ini Raperda yang akan disusun dapat mendorong penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai standar di lingkungan pemerintah daerah serta lembaga terkait,” ucap Nunu.

Disisi lain, Ketua LPPM UPR, Evi Veronica mengungkapkan, bahwa tim dari pihaknya siap menjalankan amanah tersebut.

“Kami akan mengedepankan pendekatan akademis yang objektif serta melibatkan berbagai perspektif dan data, agar naskah akademik ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kearsipan di Kalimantan Tengah,” tutur Evi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.

Penandatanganan bersama Ketua LPPM UPR, Evi Veronica itu disaksikan oleh Sekretaris Dispursip, Arthur Mukkun dan Kepala Bidang Arsip, Yerson serta perwakilan jajaran LPPM UPR. (ter*/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *