PALANGKA RAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya menggelar Lelang non-Eksekusi Wajib atas barang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah. Kegiatan lelang ini berlangsung mulai 2 hingga 14 Mei 2025.
Lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka dan berlangsung mulai 2 hingga 14 Mei 2025. Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran melalui dua tahap yang masing-masing dapat diakses melalui laman portal resmi KPKNL, yaitu Tahap 1 portal.lelang.go.id dan Tahap 2 lelang.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan mekanisme lelang juga telah diumumkan melalui Harian Kalteng Pos edisi 2 Mei 2025. Pengecekan fisik barang lelang dilakukan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Kepala BKAD Provinsi Kalteng melalui Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset, Ricardo, SE, menjelaskan, bahwa lelang dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta menertibkan aset yang sudah tidak dimanfaatkan.
“Barang yang dilelang merupakan kendaraan dinas, alat berat, ranjang pasien serta alat pembakar limbah medis (insinerator) yang kondisinya sebagian besar rusak berat dan tidak dapat dioptimalkan lagi,” ucap Ricardo, beberapa waktu lalu.
Ricardo membeberkan, bahwa lelang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari 87 unit kendaraan, yakni 16 unit roda empat dan 71 unit roda dua. Sementara pada tahap kedua, terdapat 73 unit kendaraan serta satu paket ranjang pasien dan insinerator.
Lelang dijadwalkan ditutup pada 15 Mei 2025. Penutupan tahap pertama berlangsung Pukul 10.05 WIB. Sedangkan tahap kedua Pukul 10.30 WIB. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran secara online atau daring melalui sistem open bidding.
Ricardo juga mengatakan, bahwa pemerintah berharap lelang ini tidak hanya memberikan pemasukan daerah, tetapi juga menjadi langkah efisiensi dan penertiban aset milik pemerintah. (ter*/abe)