DPRD Kalimantan Tengah

Fraksi Golkar Setujui Rekomendasi LKPJ Gubernur 2024

42
×

Fraksi Golkar Setujui Rekomendasi LKPJ Gubernur 2024

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Rahadian Fani
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Rahadian Fani. (Foto Hardi/PE)

PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah, Rahadian Fani, saat Rapat Paripurna Ke 10 (Penutupan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah.

Menurut Rahadian, persetujuan ini didasarkan pada  pencermatan berbagai referensi yang telah disampaikan. Fraksi Golkar menilai bahwa rekomendasi tersebut akan berkontribusi pada peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kalimantan Tengah. Mereka berharap rekomendasi ini akan mendorong kinerja pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.

“Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap LKPj Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya, Senin (5/5/2025).

Namun, Fraksi Golkar juga menyampaikan beberapa pandangan dan catatan penting.  Salah satu poin penting yang mereka soroti adalah  kesesuaian LKPJ Gubernur dengan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rahadian menekankan bahwa LKPJ Gubernur harus secara substansial memberikan gambaran akurat tentang capaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah selama tahun anggaran 2024.  Laporan tersebut harus mencerminkan kinerja Gubernur secara komprehensif dan transparan. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *