Itu Namanya Jualan Ada Harga dan Nilai Transaksi
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait program pasar murah yang saat ini sedang berjalan di berbagai desa.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko menegaskan, bahwa tidak semua barang dalam program pasar murah diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada perbedaan antara kegiatan pasar dan pembagian bantuan.
“Perlu kami luruskan, yang namanya pasar tentu ada harga dan nilai transaksi. Kalau bantuan sembako yang disalurkan secara gratis, itu baru benar. Jangan sampai informasi ini menyesatkan publik,” ujar Yuas memberikan instruksi usai Rakor Pengendalian Inflasi, Senin (5/5).
Pernyataan ini merespons kabar yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pasar murah digelar secara gratis, sebagaimana sempat diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Rangga Lesmana.
Rangga sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar dalam kegiatan pasar murah di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Ia mengatakan, bahwa bantuan sembako yang merupakan bagian dari program pasar murah pemprov Kalteng disalurkan secara gratis kepada masyarakat penerima manfaat.
“Kami tegaskan bahwa sembako bantuan diberikan tanpa pungutan biaya apapun. Masyarakat tidak perlu membayar dalam bentuk apapun kepada pelaksana. Jika ada yang meminta pembayaran, segera laporkan,” tutup Rangga. (ifa/abe)