DPRD Kalimantan Tengah

Komisi II Sorot Maraknya Aktivitas Pertambangan Illegal

75
×

Komisi II Sorot Maraknya Aktivitas Pertambangan Illegal

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan. (Foto Hardi/PE)

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menyoroti, tewasnya empat warga di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April lalu akibat kegiatan pertambangan illegal.

Ia menjelaskan, kejadian ini membuktikan bahwa aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah masih tinggi dan belum seluruhnya memenuhi standar keselamatan yang seharusnya.

“Saya menekankan perlunya penataan ulang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat melakukan penambangan secara legal, aman, dan terhindar dari risiko konflik maupun kecelakaan kerja,” ucapnya, Selasa (6/5/2025).

Bambang menambahkan bahwa keberadaan WPR yang jelas akan membantu mencegah gesekan sosial di lapangan. Oleh karena itu, pentingnya keterlibatan pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam membuat kebijakan pertambangan yang adil dan transparan.

Selain itu, Bambang juga mengkritik eksploitasi tambang logam oleh perusahaan-perusahaan besar, yang seringkali mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Jika masyarakat yang melakukan kesalahan, harus diberi edukasi, akan tetapi kalau perusahaan mengabaikan keselamatan, jangan sampai mereka berlindung di balik nama investasi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Bambang menekankan perlunya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan. Ia juga menyarankan regulasi yang lebih ketat, perlindungan hukum bagi masyarakat, serta keterbukaan informasi terkait aktivitas pertambangan, sebagai kunci pencegahan konflik dan kesalahpahaman.

Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan ada regulasi yang lebih ketat, perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, dan peningkatan publikasi aktivitas pertambangan agar tidak terjadi salah tafsir atau tindakan anarkis.

Ia berharap dengan langkah-langkah tersebut, keselamatan pekerja tambang dan kelestarian lingkungan dapat lebih terjamin di Kalimantan Tengah. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *