Hukum KriminalUtama

Kurir Sabu 50 Kg Divonis Mati di Lamandau

266
×

Kurir Sabu 50 Kg Divonis Mati di Lamandau

Sebarkan artikel ini
Kurir Sabu 50 Kg Divonis Mati di Lamandau
PUTUSAN: Suasana persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Warso di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (8/5/2025).FOTO SCREENSHOOT SIDANG

Terdakwa Tertunduk Lesu Setelah Hakim Membacakan Putusan di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK – Masih ingat dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 50,6 kilogram oleh polisi di Kabupaten Lamandau, tepatnya di perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, dengan terdakwa Warso bin Edi? Setelah melalui penyidikan dan persidangan yang cukup lama, akhirnya pria 33 tahun itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis (8/5/2025).

Setelah mendengar vonis mati dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik Evan Setiawan Dese kemarin, Warso yang diketahui sebagai kurir sabu asal Jakarta itu tertunduk lesu di depan layar monitor. Keputusan ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Vonis dibacakan secara virtual oleh ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (8/5/2025).

Warso terbukti membawa 50,6 kilogram sabu yang disamarkan dalam jerigen. Ini merupakan aksi ketiganya sebagai kurir sabu lintas pulau. “Yang bersangkutan tahu betul barang yang dibawa adalah sabu. Bahkan ini kali ketiga. Barang buktinya juga luar biasa. Lebih dari 50 kilogram. Kalau sampai lolos, bisa merusak ribuan generasi,” kata Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, kemarin.

Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, hakim menyebutkan, Warso bukan pemain baru. Dia sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan sabu dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan mendapat bayaran hingga Rp 150 juta.

Saat persidangan, Warso sempat berbelit-belit dan menolak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Lamandau. Namun bukti-bukti yang dipaparkan jaksa penuntut umum membuat Warso tak bisa mengelak dari kasus narkotika yang menjeratnya itu. (han/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *