TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah, Selasa (6/5) di ruang rapat Bupati Bartim.
Turut hadir Asisten II Setda Bartim, Amrullah, Inspektur Bartim, Josmar L. Banjar Nahor, Kepala DPMPTSP Bartim, Andrunganyan, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP, para auditor Inspektorat serta sejumlah undangan lainnya
Inspektur Bartim, Josmar L. Banjar Nahor menjelasakan kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri secara daring.
Josmar menuturkan, kegiatan dibuka dengan laporan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber tingkat nasional diantaranya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktur Pencegahan dari Kortastipidkor Polri.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyoroti, pentingnya identifikasi dan penanganan dini terhadap permasalahan perizinan yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menekankan, pentingnya kerjasama erat antar Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Daerah guna menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dari BAPPISUS menyampaikan, bahwa penyelenggaraan perizinan harus sejalan dengan agenda prioritas nasional yang tertuang dalam Astacita Presiden Republik Indonesia.
Ia menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, integrasi sistem OSS dengan aplikasi layanan daerah serta perlunya pengawasan dan audit agar penyelenggaraan perizinan dapat berlangsung secara efektif, efisien dan bebas dari praktik korupsi.
Dari sisi pengawasan dan integritas, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa hasil pemantauan KPK masih menunjukkan adanya praktik yang mencederai integritas pemerintah daerah dan menciptakan ketidakpastian hukum.
KPK melalui program MCP (Monitoring Center for Prevention) mendorong penguatan tata kelola perizinan melalui publikasi SOP yang jelas, transparansi layanan, peningkatan integritas aparatur, hingga penyediaan kanal pengaduan yang melibatkan peran aktif APIP.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dari Kortastipidkor Polri menyoroti, bahwa perizinan untuk pelaku UMKM masih menghadapi hambatan waktu dan digitalisasi.
Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem perizinan yang bersih, efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pengurangan kemiskinan.
Polri juga menyatakan, komitmennya untuk terus melakukan pencegahan, penindakan dan pengamanan aset terkait perizinan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri turut menguraikan sejumlah permasalahan layanan perizinan di daerah, seperti masih banyaknya persyaratan teknis dari pemohon, adanya persyaratan tambahan dari pemerintah daerah, seperti surat persetujuan lingkungan sekitar. Juga belum maksimalnya integrasi antara aplikasi perizinan daerah dengan sistem OSS.
Selain itu, masih banyak daerah yang belum menyelesaikan tata ruang wilayah dan belum terintegrasi dalam sistem OSS nasional, yang berdampak pada lambatnya proses perizinan. (mmc)