Alasannya Sering Dimarahi karena Tak Bekerja Membantu Ekonomi Keluarga
KUALA KURUN – Sungguh tragis yang dialami ayah angkat bernama Tuwih Inin alias Bapak Jagau. Kakek berusia 83 tahun itu tewas diduga dibunuh anak angkatnya sendiri berinisial ST alias CT (33).
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban, Jalan Jaga Kenan, RT 003, Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (4/5/2025) sekira jam 23.10 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, Bapak Jagau ditemukan dalam rumahnya mengalami luka di bagian kepala serta badan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Informasi warga, pelaku berinisial ST berhasil diamankan, karena ia diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap orang tua angkatnya yaitu Tuwih Inin alias Bapak Jagau ini,” kata Heru Eko Wibowo saat jumpa pers, Jumat (9/5/2025).
Sekadar diketahui, korban telah mengasuh ST dan merawatnya sejak usia tiga bulan.
Kasatreskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani mengatakan, setelah membunuh ayah angkatnya pelaku sempat melarikan diri ke seberang sungai di Desa Tanjung Untung dan ST menghilang sejak 4 Mei lalu.
“Kemudian anggota tim melakukan penyelidikan dan pencarian satu hari setelah kejadian, dan setelah itu pelaku ditemukan pada hari Selasa (6/5/2025) di seberang sungai, tepatnya di sebuah pondok kecil,” kata Faisal seraya menambahkan, ST langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan ST kepada polisi, dia membunuh ayah angkatnya karena sering dimarahi. Dimana pelaku tidak berkerja untuk membantu perekonomian keluarga. Dia pun diusir dari rumah. Karena sering dimarahi, itulah pelaku merasa tidak tahan dan terbawa emosi, dan mengambil parang di dapur hingga membunuh ayahnya.
Faisal menambahkan, pelaku juga pernah terlibat tindak pidana dua kali. Pertama tahun 2013 melakukan penganiayaan, dan dijatuhkan hukuman 1,5 tahun. Lalu tahun 2016 melakukan kasus serupa di Desa Tanjung Untung dan dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.
“Pasal yang menjerat pelaku ST ini yaitu Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Faisal. (nya/ens)