Wajib Memenuhi Standar Higienitas dan Sanitasi
KUALA KAPUAS – Adanya penerbitan aturan bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang yang mewajibkan pemenuhan standar higienitas dan sanitasi, mendapat dukungan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Hal itu disampikan oleh anggota DPRD Kapuas, Bardiansyah. Wakil rakyat itu menyatakan dukungannya terhadap penerbitan aturan bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang yang mewajibkan pemenuhan standar higienitas dan sanitasi.
“Langkah seperti ini tentu penting untuk menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat serta mencegah potensi gangguan kesehatan. Dengan itu kami sangat mendukung,” kata Bardiansyah, kemarin.
Menurut dia, langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas yang mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi usaha depot air minum isi ulang dinilai sangat tepat dalam menjamin air dari isi ulang benar-benar sehat dan dapat dikonsumsi masyarakat.
“Langka ini juga sebagai bentuk dalam melindungi konsumen yang mencegah adanya air yang tidak layak dikonsumsi, sehingga mengganggu kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga menambahkan, ke depannya harus ada pengawasan secara rutin terhadap depot-depot air minum di wilayah Kapuas oleh Dinkes Kapuas dengan rutin. Bukan sekadar imbauan.
“Kami berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar aturan ini benar-benar diterapkan di lapangan dan menekankan pentingnya implementasi aturan secara konsisten. Tidak hanya sekadar tertulis atau imbauan,” tegasnya. (alx/ens)