Hukum KriminalUtama

Mengedarkan Sabu di Gumas, Dua Pria Dibekuk Polisi

112
×

Mengedarkan Sabu di Gumas, Dua Pria Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Mengedarkan Sabu di Gumas, Dua Pria Dibekuk Polisi
RILIS KASUS : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliqi saat jumpa pers di mapolres setempat, Jumat (9/5/2025). (FOTO POLISI UNTUK PE)

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan dua pria di tempat berbeda. Pengungkapan kasus tersebut berasal dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang dilakukan Polres Gumas pada 1 sampai 10 Mei 2025.

Awalnya, pada Selasa (6/5/2025), tersangka OPS (18) diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu dan di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas. Dari tanggan tersangka diamankan barang bukti sabu berat kotot 6,33 gram.

Untuk tersangka berinisial KS (42), berhasil diamanakan pada Rabu (7/5/2025) di Losmen Tunggal Jaya, Kelurahan Jutuh, Kecamatan Rungan. Barang buktinya sabu sekitar 17, 6 gram berat kotor.

Saat siaran pers, Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo membenarkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut saat operasi pekat dan premanisme yang dilakukan polisi. “Ketika operasi berjalan, satnarkoba mengamankan dua orang tersangka peredaran narkoba, di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu dan di Kecamatan Rungan,” kata Heru Eko Wibowo saat jumpa pers, Jumat (9/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, selain tersangka polisi juga mengamankan uang tunai Rp 72 juta lebih, sabu, satu mobil dan hanphone. “Kedua tersangka ini kita jerat dangan UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara,” tegasnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *