- 27 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
- 6 Tersangka Positif Konsumsi Narkoba
PALANGKA RAYA – Kasus penjarahan massal tandan buah segar (TBS) pada sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kian meresahkan. Baru-baru ini, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Seruyan menangani kasus penjarahan massal TBS kelapa sawit yang terjadi di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, Kamis (8/5/2025) lalu.
Sebanyak 29 orang sempat diamankan terkait penjarahan beserta barang bukti seperti delapan pikap berisi TBS, delapan egrek, delapan tojok dan cangkul pun diamankan polisi. Penangkapan 29 tersangka itu memicu sekelompok warga mengamuk hingga perusakan fasilitas perusahaan. Dari 29 orang yang diamankan, 27 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan terhadap pelaku penjarahan sebagai wujud komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajaran untuk menjaga sitkamtibmas dan iklim investasi agar tetap terjaga dan kondusif,” tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Erlan Munadji, Senin (12/5/2025).
Erlan menjelaskan, penindakan terhadap para penjarah TBS oleh polisi itu memicu reaksi dari sekelompok warga yang meminta para pelaku pencurian buah sawit itu dilepaskan. Mereka bahkan melakukan pengerusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan.
“Kami telah merespon dengan mengerahkan personel gabungan dari satbrimob, reserse, ditsamapta dan polres untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap pengerusakan yang terjadi,” tegasnya.
Kabid Humas sangat menyayangkan aksi pengerusakan yang terjadi dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi.
Dia juga menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kalimantan Tengah. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” harapnya.
“Selain melakukan aksi pencurian, tindakan yang dilakukan para tersangka ini juga diklasifikasikan sebagai tindakan premanisme. Karena berbuat sewenang-wenang melakukan intimidasi, pengancaman dan kekerasan,” tegasnya.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka sewenang-wenang masuk ke lahan kelapa sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah TBS.
Para tersangka turut melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan. “Termasuk menyandera salah satu satpam. Penyanderaan sudah dilakukan tindakan dan kini satpam itu telah dibebaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy menerangkan, dari penangkapan itu turut diamankan 9 pikap, beberapa alat panen dan 16 ton buah sawit. “Kami masih melakukan pengembangan terkait aktor intelektual aksi penjarahan ini. Untuk motifnya murni ekonomi,” akuinya.
Dia menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan, 6 diantaranya diketahui positif mengonsumsi narkoba saat tes urine. Satu tersangka masih di bawah umur, yakni 16 tahun.
“Para tersangka ini merupakan warga desa di sekitaran perusahaan. Proses pengembangan masih dilakukan terkait kasus ini,” pungkasnya. (rdo/ens)