PilkadaUtama

Agi-Saja dan Gogo-Helo Tak Bisa Ikut PSU Pilkada Batara

189
×

Agi-Saja dan Gogo-Helo Tak Bisa Ikut PSU Pilkada Batara

Sebarkan artikel ini
Agi-Saja dan Gogo-Helo Tak Bisa Ikut PSU Pilkada Batara
Satriadi

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final terkait sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon), yakni Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK ini harus kita hormati dan laksanakan,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (14/5/2025).

Satriadi menambahkan, dengan diskualifikasi dari MK terhadap Gogo-Helo dan Agi-Saja ini, maka kedua pasangan calon tersebut tidak dapat mengikuti kembali proses Pilkada Barito Utara pada pemungutan suara ulang (PSU) di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah selanjutnya pasca putusan MK tersebut.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Putusan MK sudah final dan mengikat, namun mekanisme selanjutnya perlu kejelasan dari pusat,” tandasnya.

Sastriadi menambahkan, KPU Kalteng akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan instansi terkait untuk memastikan proses selanjutnya berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. (rdi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *