KASONGAN – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan Kanwil Ditjenpas Kalteng memberikan remisi khusus kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan para WBP selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kasongan Yurdani didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Senin (12/5/2025).
Menurut Yurdani, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun juga cerminan keberhasilan pembinaan yang dijalankan di dalam lapas. “Hari Raya Waisak menjadi momentum yang tepat untuk meneguhkan semangat perubahan dan introspeksi diri. Remisi ini adalah apresiasi atas komitmen dua warga binaan kami yang menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, dan aktif dalam kegiatan keagamaan,” jelasnya.
Yurdani juga mengungkapkan, pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak narapidana, termasuk hak beragama dan merayakan hari besar keagamaan. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan berbasis pembinaan,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika Lapas Narkotika Kasongan akan terus berkomitmen menjadikan setiap momentum keagamaan sebagai wadah pembinaan rohani dan moral bagi para warga binaan. “Dengan semangat Waisak, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih positif,” imbuhnya. (ndi/ens)