Hukum KriminalUtama

Polisi Ciduk Buruh Pengedar Arak di Kobar

140
×

Polisi Ciduk Buruh Pengedar Arak di Kobar

Sebarkan artikel ini
Polisi Ciduk Buruh Pengedar Arak di Kobar
RA, pengedar arak setelah diamankan Polres Kobar Foto: ist

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (10/5/2025) pagi. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, nyambi jual beli minuman keras (miras) ilegal.

Aksinya tersebut membuat resah warga sekitar hingga polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menerangkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menggeledah isi rumah yang berhasil ditemui sejumlah barang bukti.

“Kami menemukan minuman keras jenis arak yang tersimpan di karung sebanyak 20 liter dan 15 liter minuman keras jenis arak di dalam toples,” terangnya.

Dengan bermodalkan plastik bening, pelaku mengemas arak yang akan dijual ke pembeli. Selain itu, barang bukti yang diamankan kepolisian juga berupa satu tempat minum dan botol mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak.

“Saat ini pelaku menerima pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku dijerat Perda Nomor 13 Tahun 2006 guna mempertanggungjawabkan perbuatan,” kata kapolres. (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *