PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari 15 orang tersangka. Kepolisian berhasil mengungkapkan tindak pidana tersebut selama periode bulan Maret – Mei 2025.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyebutkan, sebanyak 177,63 gram sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan ke dalam air bercampur pembersih lantai hingga hancur.
Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti narkotika ini didapatkan dari luar wilayah hukum Polres Kobar yang kemudian diedarkan secara eceran. “Ini diedarkan secara eceran oleh pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu, hingga Rp 1 juta,” kata kapolres.
Sementara para pelakunya dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Narkotika tahun 2009.
Kapolres menyatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat dan transparan.
Dengan pemusnahan barang bukti itu, Polres Kobar berkomitmen terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari bahayanya. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap jaringan narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana narkotika agar dapat melaporkan kepada kepolisian guna mendapat tindak lanjut,” tandasnya. (fit/ens)