Oknum Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Katingan
PALANGKA RAYA – Sidang kasus penembakan yang melibatkan mantan anggota kepolisian Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH) terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, masih berlanjut.
Perkara tersebut digelar dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Ramdes, JPU secara resmi menuntut Brigadir Anton dengan hukuman penjara seumur hidup. Karena akibat penembakan menggunakan senjata api itu menyebabkan tewasnya sopir ekspedisi asal Banjarmasin di wilayah Kabupaten Katingan akhir tahun lalu.
Tuntutan jaks aitu dibacakan dalam sidang di PN Palangka Raya, dengan dakwaan utama merujuk pada Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan dilakukan secara bersekutu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan disertai penggunaan senjata api. Kami menuntut terdakwa Anton dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutan.
Pasal 365 ayat (4) KUHP mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun apabila tindakan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Haryono, rekan Anton, dituntut 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah turut serta dalam perampokan yang menyebabkan kematian serta turut membantu menyembunyikan jenazah korban.
Tak hanya itu, MH juga dikenakan dakwaan atas dugaan keterlibatannya dalam upaya menyembunyikan jenazah korban pascakejadian. Ia diduga turut memindahkan dan membuang jasad korban. Atas tindakan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 181 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 181 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan atau menghilangkan mayat, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menetapkan bahwa siapa pun yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.
Kuasa Hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim menyampaikan keberatannya atas tuntutan berat JPU terhadap kliennya.
Dia menyebutkan, bahwa tuntutan seumur hidup yang diajukan dinilai tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Fakta di persidangan menunjukkan bahwa penembakan yang dilakukan Anton saat itu bersifat spontan, tanpa perencanaan sebelumnya. Karena itu, penerapan pasal 365 menurut kami tidak tepat. Justru pasal yang lebih sesuai adalah pasal 338, yakni pembunuhan yang dilakukan tanpa rencana sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut dia, unsur perencanaan yang menjadi syarat utama dalam pasal 365 tidak terpenuhi. Hal ini memperkuat keyakinan tim hukum bahwa tuduhan terhadap kliennya seharusnya diklasifikasikan sebagai tindakan spontan yang tidak dirancang, meski berujung pada kematian.
Sementara itu, kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, menyampaikan pihaknya keberatan atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap kliennya. Menurut dia, tuntutan tersebut dirasa sangat berat dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi. (rdo/ens)