Hukum KriminalUtama

Kades Kabuau Jadi Korban Pemukulan

221
×

Kades Kabuau Jadi Korban Pemukulan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Kabuau Mobi Lala bersama warga saat mencegat tongkang milik PT Bumi Makmur Waskita, Rabu (14/5/2025). FOTO WARGA UNTUK PE

Saat Menghentikan Tongkang Milik PT BMW

SAMPIT – Upaya warga Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menghentikan tongkang milik PT Bumi Makmur Waskita (BMW) berujung insiden kekerasan.

Kepala Desa Kabuau, Mobi Lala, menjadi korban pemukulan oleh oknum warga di perairan desa, Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.45 WIB.

Mobi Lala menuturkan, pencegatan tersebut dilakukan sebagai implementasi atas hasil kesepakatan lintas desa yang tertuang dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Parenggean pada 10 Oktober 2024.

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa setiap desa berwenang penuh mengatur sistem tambat tongkang di wilayah masing-masing. “Begitu tongkang kami hentikan dan ditambat, situasi mulai memanas.

eorang warga tiba-tiba menyerang saya sambil melontarkan kata-kata kasar terhadap pemerintah desa. Kejadian di dek kapal Sabang 69,” ungkap Mobi Lala.

Penyerangan itu sempat membuat warga sekitar marah. Namun berhasil dihentikan setelah beberapa orang turun tangan melerai.

Insiden tersebut kini sudah dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk diproses secara hukum.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan PT BMW datang ke Kantor Desa Kabuau untuk membahas situasi yang terjadi.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan desa terkait tambat tongkang. Hasil kesepakatan kemudian diformalkan dalam surat resmi yang diterima pihak desa pada Jumat 16 Mei 2025.

“Pihak perusahaan menunjukkan sikap terbuka dan menghargai keputusan yang telah dibuat bersama. Mereka bersedia mengikuti aturan desa dalam pemantauan dan penataan tongkang,” ungkap Mobi.

Berikut surat edaran resmi dari PT BMW dengan nomor 005/SPb/KTT-BMW/V/24 yang ditujukan kepada lima kepala desa—yakni Menjalin, Kabuau, Tehang, Sing-Singan, dan Hanjalipan—memuat sejumlah poin penting:

Yaitu: Pertama, PT BMW menyerahkan kepada masing-masing desa untuk membentuk tim pemantau secara mandiri. Kedua, mekanisme pembentukan tim disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa.
Ketiga, surat keputusan tim pemantau diterbitkan oleh kepala desa dan disampaikan ke PT BMW. Keempat, perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerja sama di luar ketentuan yang telah disepakati pada 10 Oktober 2024.

Warga berharap, dengan kesepakatan yang telah diperkuat melalui surat resmi tersebut, mekanisme tambat tongkang dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *