Sukamara

Operasi Pekat dan Ungkap Tindak Pidana, Wabup Apresiasi Polres Sukamara

47
×

Operasi Pekat dan Ungkap Tindak Pidana, Wabup Apresiasi Polres Sukamara

Sebarkan artikel ini
Operasi Pekat dan Ungkap Tindak Pidana, Wabup Apresiasi Polres Sukamara
PEMUSNAHAN : Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, saat menghadiri Press Release dan Pemusnahan miras, di Halaman Mapolres Sukamara, Kamis (15/5). (FOTO : IZA/PE)

SUKAMARA – Wakil Bupati (Wabup) Sukamara Nur Effendi, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukamara atas sejumlah keberhasilan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Telabang 2025 di wilayah setempat. 

Hal tersebut diungkapkan Nur Effendi ketika Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, narkotika dan pemusnahan minuman keras di Mapolres Sukamara, Kamis (15/5).

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Polres Sukamara yang telah sukses menggelar Operasi dan telah mengungkap kasus tindak kejahatan,” ungkap Wabup. 

Dia berharap, dengan hasil ini Polres Sukamara terus secara masif melakukan kegiatan serupa agar kedepannya Kabupaten Sukamara tetap aman dan kondusif. 

Sementara itu, Kapolres Sukamara, AKBP Abdian Berkat Ndraha, mengatakan pihaknya mengungkap sejumlah kasus menonjol yang meresahkan masyarakat selama jalannya Operasi Pekat Telabang 2025.

Sejumlah kasus yang diungkap, diantaranya yakni tindak pidana pencurian, peredaran narkotika lintas kabupaten, serta peredaran minuman keras ilegal.

“Pertama kami berhasil mengamankan empat pelaku pencurian sawit dengan pemberatan di areal Koperasi Jorong Rayo, Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung. Dan yang kedua kami  mengamankan kasus pencurian 200 liter BBM jenis solar oleh karyawan PT GCM,” ungkap Abdian Berkat Ndraha.

Lalu, lanjut Kapolres, Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas Kabupaten, dengan total barang bukti 49,27 gram sabu-sabu.

Selain tindak pidana tersebut, Polres Sukamara juga telah melaksanakan operasi pekat. 

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan di 22 titik, yaitu wilayah Kecamatan Sukamara, Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung, dengan target operasi warung tempat hiburan malam dan penginapan yang dicurigai atau diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Total kepolisian mengamankan 1.306 Botol miras, terdiri dari 1.030 botol berbagai merk, 26 kaleng bir bintang dan 250 botol arak. 

“Seluruh barang bukti saat ini kami musnahkan sebagai wujud komitmen Polres Sukamara dalam menciptakan Kamtibmas yanag kondusif serta menekan peredaran miras dan aksi premanisme,” tandasnya.(iza/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *