Utama

Box Culvert di Kobar Rusak Setelah Normalisasi Sungai

178
×

Box Culvert di Kobar Rusak Setelah Normalisasi Sungai

Sebarkan artikel ini
Box Culvert di Kobar Rusak Setelah Normalisasi Sungai
ROBOH: Kondisi Box Culvert yang memprihatinkan di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, belum lama ini. INSERT: Ketua DPD LSM KPK Kalteng Syahridi usai melapor pekerjaan normalisasi sungai di Kejati Kalteng, baru-baru ini. FOTO WARGA UNTUK PE

PALANGKA RAYA – Kondisi sejumlah infrastruktur di Sungai Hijau, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), rusak setelah pekerjaan normalisasi sungai, beberapa waktu lalu.

Normalisasi sungai yang diduga tanpa perencanaan yang matang menyebabkan kerusakan. Khususnya pada sebuah box culvert di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng. Kerusakan terjadi pada sayap beton dan oprit box penghubung jalan desa tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kobar, Muhammad Hasyim Muallim, melalui Kabid Bina Marga Suradi, membenarkan adanya kerusakan pada box culvert aset Pemkab Kobar tersebut.

“Iya, sehubungan dengan box culvert itu aset pemkab. Kondisinya kemarin mengalami kerusakan di beberapa titik,” ujar Suradi, Jumat (16/5/2026) lalu.

Suradi mengatakan, proyek normalisasi sungai di Kobar belum lama ini dilakukan pihak pengelola Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kalteng dan Dinas PUPR Kobar. Kendala yang terjadi langsung dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Menurut dia, kemungkinan proyek yang dikerjakan akhir tahun ini master plan mitigasi banjir. Spesifiknya peningkatan fungsi, baik pengerukan dan pelebaran.

“Tebing oprit yang terkikis sudah kami tangani sementara dengan ditimbun, agar dampaknya tidak meluas hingga mengganggu akses dan mobilitas masyarakat,” ungkapnya.

Pasalnya, tambah Suradi, pernah terjadi kasus serupa, dimana dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan muncul beberapa tahun kemudian.

Insiden tersebut juga menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK) Kalimantan Tengah, Syahridi.

Syahdiri melaporkan pekerjaan normalisasi Sungai Hijau tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dengan dasar pengerusakan aset pemda dan pekerjaan tanpa ada perencanaan yang jelas.

“Saya sebelumnya sudah konfirmasi ke Dinas PUPR Kalteng Bidang SDA dan memberikan masukan ke PPTK agar bisa dilakukan penaganan sebelum kerusakan box culvert tersebut semakin parah,” ujarnya.

Syahridi mengungkapkan bahwa Kades Sungai Hijau membenarkan pekerjaan normalisasi Sungai yang dikejakan terlalu dekat dari box Culvert dan pengerukannya terlalu dalam tidak sesuai spesifikasi kerjaan.

Dijelaskannya, dari hasil observasi di lapangan pihaknya menemukan hasil galian terlalu dekat dan lebih dalam dengan box culvert sehingga kurang lebih 3 box culvert yang terdampak sudah mengalami kerusakan di bagian sayap.

“Proyek normalisasi sungai ini nilai kontraknya Rp 2,8 Miliar menggunakan uang negara. Sangat merugikan sekali apabila dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tanpa ada perencanaan yang matang,” katanya.

Justru, tambah Syahridi, pekerjaan yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan setempat. Ini malah merusak aset yang telah dibangun dan tidak menutup kemungkinan merugikan pihak lain.

Usai laporan tersebut, dinas terkait dalam hal ini Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kalteng, hanya melakukan penganan sementara di Box Culvert Sungai Hijau.

“Kemarin kami melakukan penanganan sementara dengan membendung sebagian aliran sungai. Kerusakan yang terus terjadi akibat gerusan aliran sungai yang deras,” kata Kabid SDA PUPR Kalteng, Man Saji.

Keberadaan box Calvert yang melintang di Sungai Hijau ini merupakan akses vital bagi warga sekitar. Baik anak-anak ke sekolah, pedagang dan aktivitas perekonomian lainnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *