Hukum KriminalUtama

Curi Ponsel, Pria 23 Tahun Dibekuk Polisi

148
×

Curi Ponsel, Pria 23 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Ponsel, Pria 23 Tahun Dibekuk Polisi
DIAMANKAN: Tersangka pelaku pencurian ponsel setelah diamankan Resmob Polres Kapuas, beberapa waktu lalu. FOTO POLISI UNTUK PE

KUALA KAPUAS – Jajaran Reserse Mobil (Resmob) Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai dan Polsek Selat berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku kasus pencurian ponsel berinisial AK (23).

Tersangka merupakan warga Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Dia diamankan setelah adanya laporan korban, sehingga dia bekuk dan digiring ke Polres Kapuas sebelum diserahkan ke Polsek Mantangai untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Mantangai.

“Pelaku berusia 23 tahun tersebut berhasil diamankan di Jalan Patih Rumbih, Gang 2, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, hingga dibawa ke polres guna pemeriksaan terkait kasus yang dilakukan pelaku,” ucapnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti, yang juga langsung disita Resmob Polres Kapuas. “Motif pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke mes korban melalui jendela. Setelah mendapatkan barang berharga, pelaku langsung pergi membawa barang berharga korban seperti handphone dan beberapa barang lainnya,” pungkasnya.

Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang kasus tindak pidana pencurian dangan pemberatan. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *