Hasil Operasi Pekat Polres Pulang Pisau Sejak 1-10 Mei 2025
PULANG PISAU – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Telabang 2025 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau sejak 1 hingga 10 Mei 2025 berhasil mengungkap empat laporan kepolisian terkait tindak pidana. Yaitu perkara tindak pidana penganiayaan, pencurian mobil dan sepeda motor serta kasus narkoba.
“Hari ini (Senin) kami dari Polres Pulang Pisau melaksanakan pres rilis hasil kegiatan Ops Pekat Telabang 2025 yang dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 10 Mei 2025 dan berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan, pencurian mobil, sepeda motor dan narkoba,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharto, Kasatnarkoba, Kasi Humas AKP Daspin dan Kapolsek Sebangau Kuala Iptu Djunedi saat pres rilis di Mapolres Pulang Pisau, Senin (19/5/2025).
Kapolres menjelaskan, perkara pertama yakni penganiayaan terjadi di Afdeling 12 PT SCP, Kecamatan Sebangau Kuala, pada 10 Mei 2025 dengan tersangka SI (32).
“Tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau untuk memanen buah sawit (dodos), mengenai paha korban hingga terluka. Setelah menerima laporan dari korban, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di Jalan Trans Maliku,” ungkapnya.
Untuk perkara kedua, yakni pencurian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Senin 5 Mei 2025.
Saat itu, menurut kapolres, mobil Ayla milik MS sedang parkir depan foto copy Jalan Trans Kalimantan, Mantaren 1, dengan kondisi kunci kontak masih menempel di mobil. “Pelaku yang saat itu ada di TKP dan sedang mendinginkan mesin motornya, dan melihatnya serta ada kesempatan langsung masuk ke dalam mobil, stater dan langsung membawa kabur ke arah Palangka Raya,” kata Iqbal Sengaji.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung berkoodinasi dengan Polsek Jabiren Raya. Kemudian personel Polsek Jabiren Raya melihat ciri-ciri mobil tersebut melintas langsung mengamankannya,” tegasnya.
Selanjutnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, RT 02, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 05.40 WIB
“Setelah bangun tidur dan berjalan ke depan untuk membuka pintu, korban baru mengetahui sepeda motor Yamaha MX KH 3059 JM telah raib dicuri pelaku berinisial M, dan melaporkan ke Polres Pulang Pisau,” tegasnya.
Selanjutnya adalah perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka perempuan berinisial D (43). Tersangka D diamankan Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di rumahnya Desa Bahu Pahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, pada 4 Mei 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu 2,57 gram dan uang tunai Rp 1.500.000.
Kapolres menambahkan, setelah Operasi Pekat Telabang 2025 berakhir, pada 17 Mei 2025, anggotanya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan TKP Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, dengan tersangka AW (20).
Dijelaskan kapolres, pengungkapan perkara narkoba ini berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Garung.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan terlapor dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu yang dibagi 2 bungus disimpulkan dalam bingkai rokok berat kurang lebih 4 gram dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata kapolres.
Setelah melakukan rilis pengungkapan hasil Operasi Pekat Telabang 2025, menurut kapolres, pihaknya tetap komitmen dan konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan di wilayah Polres Pulang Pisau. “Diharapkan dapat menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana dan kejahatan lainnya, khususnya di wilayah Polres Pulang Pisau,” ungkap Iqbal Sengaji. (ung/ens)