PALANGKA RAYA – Dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar, pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5).
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengakui, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi pemerintahan daerah, seperti tumpang tindih perizinan, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga konflik sosial dalam pengelolaan tanah dan sumber daya.
Gubernur menegaskan bahwa pelibatan masyarakat lokal dan adat sangat penting dalam pengelolaan SDA untuk menghindari ketegangan sosial serta memastikan distribusi manfaat yang adil.
Ia juga mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi melalui komunikasi terbuka dan kolaborasi yang kuat.
“Komitmen pemerintah daerah untuk transparansi, akuntabilitas dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kalteng,” tegasnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, yang menyampaikan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kewenangan, penganggaranndan pelayanan publik.
Kunjungan DPD RI ini dinilai sebagai momen strategis untuk menyampaikan aspirasi daerah, khususnya dalam meningkatkan mutu pemerintahan dan pembangunan di Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan kekayaan SDA yang melimpah.
“Selaras dengan Asta Cita Presiden, kami ingin potensi SDA dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Ia juga menegaskan, pentingnya dukungan regulasi dari pemerintah pusat dan DPD RI yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, siap berkolaborasi dengan DPD RI dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berpihak pada rakyat.
“Dengan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, kita bisa menjadi eskalator bagi kemajuan pembangunan serta pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri menyampaikan, pemetaan kunjungan dibagi dalam dua kelompok, salah satunya ke Kalteng. Ini dilakukan untuk menghimpun aspirasi daerah secara maksimal.
“Sebab, Kalteng dipandang sebagai wilayah strategis dari segi geografis dan demografis, serta memiliki isu-isu penting, seperti pendidikan, kehutanan dan perizinan yang sangat relevan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas,” tutupnya. (ifa/abe)