Isen MulangKalimantan Tengah

Pemerintah Genjot Pembentukan 80.000 Kopdeskel

82
×

Pemerintah Genjot Pembentukan 80.000 Kopdeskel

Sebarkan artikel ini
Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati
Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati. (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. 

Keppres ini ditetapkan pada 2 Mei 2025 sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan ekonomi kerakyatan dari tingkat desa dan kelurahan.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 Kopdeskel di seluruh Indonesia.

Menanggapi target ini, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai bergerak. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi (PPK), Rismawati, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, baru terdapat 4 Kopdeskel di Kalteng yang telah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK AHU).

“Saat ini, ada 58 calon Kopdeskel yang sedang dalam proses pengesahan melalui notaris,” ujar Rismawati kepada awak koran Palangka Ekspres, Rabu (21/5).

Dia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan dan pembinaan agar proses pembentukan dapat segera diselesaikan dan target nasional turut tercapai di wilayah Kalteng.

Meski demikian, tidak sedikit tantangan yang dihadapi dalam pengembangan koperasi di daerah ini. 

Rismawati mengungkapkan, bahwa banyak koperasi yang tidak aktif atau vakum akibat berbagai persoalan internal.

“Usaha koperasi tidak berjalan sehingga mereka vakum. Ada juga kendala seperti pengurus yang pindah domisili tapi belum melakukan pergantian pengurus. Bahkan, ada koperasi yang alamatnya tidak ditemukan, sehingga menyulitkan dalam proses pembinaan,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *