Utama

Tiga Kabupaten Desak Otonomi Kalteng

139
×

Tiga Kabupaten Desak Otonomi Kalteng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi otonomi daerah
Ilustrasi.

BERDIRINYA Provinsi Kalimantan Tengah dilalui dengan penuh perjuangan dan lika liku yang panjang. Masyarakat Dayak pada waktu itu melalui para tokoh dan pemuka adat bahu-membahu memperjuangkan agar Pulau Kalimantan ditambah satu lagi provinsi. Yaitu Kalimantan Tengah.

Dikutip dari Wikipedia, disebutkan awal mula berdirinya Provinsi Kalteng sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950. Gelombang aspirasi agar Kalimantan dibentuk lebih dari satu provinsi secara terbuka muncul dari kalangan rakyat Dayak dalam tiga kabupaten. Yaitu Barito, Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalteng.

Mulai tahun 1952, keinginan masyarakat dari tiga kabupaten itu agar dibentuk Provinsi Kalteng terus disampaikan berupa pernyataan mosi, resolusi, dan lain-lain, baik dari partai politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Hal yang sama dilakukan Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) Banjarmasin yang memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi berisi tuntutan agar pemerintah pusat segera membentuk provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Namun tuntutan itu belum dapat direalisasikan, karena pemerintah pusat saat itu menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan tiga daerah swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957. Sementara Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga tahun setelah UU tersebut berlaku.

Masyarakat tiga kabupaten yakni Barito, Kapuas dan Kotawaringin tidak puas dengan UU Nomor 25 Tahun 1956 itu dan memandangnya sebagai undang-undang yang tidak akomodatif dan tidak menjawab tuntutan mereka. Hal tersebut menyebabkan keamanan dan ketentraman di tiga kabupaten menjadi terganggu, sehingga terjadi bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila (GMTPS).

Upaya memperjuangkan Kalteng menjadi provinsi otonom terus dilakukan. Hingga pada puncaknya, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin pada 2-5 Desember 1956 yang dipimpin Ketua Presidium M Mahar M dan dihadiri para tokoh masyarakat Kalteng lainnya serta 600 orang utusan yang mewakili segenap rakyat dari seluruh Kalimantan Tengah. Kongres ini berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar bersama dengan diktum resolusi.

Kongres tersebut pun membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah yang kemudian bersama Gubernur Provinsi Kalimantan saat itu RTA Milono menghadap pemerintah pusat untuk menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah serta memberikan penjelasan guna memperoleh pengertian dan kesesuaian pendapat dengan pemerintah pusat.

Akhirnya, Menteri Dalam Negeri RI R.A.A. Wiranatakoesoema mengeluarkan keputusan pada 28 Desember 1956 yang menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalteng dibentuk dan berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.

Gubernur RTA Milono selanjutnya ditugaskan Kementerian Dalam Negeri sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalteng. Sementara itu, Tjilik Riwut sebagai Bupati Kepala Daerah Kotawaringin dinaikkan pangkatnya menjadi Residen di Kemendagri dan mengemban tugas sebagai Pembantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalteng.

Sedangkan George Obos sebagai Bupati Kepala Daerah Kapuas ditempatkan di Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat sebagai Pembantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalteng di Banjarmasin serta sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalteng yang ditunjuk oleh Drs FAD Patianom.

Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalteng, diskusi mengenai wacana tempat kedudukan pemerintah daerah atau ibu kota Provinsi Kalteng pun dimulai. Warga dari tiga kabupaten masing-masing menginginkan agar ibu kota Kalteng ditempatkan di daerah mereka masing-masing disertai argumentasi yang diikuti dengan silang pendapat. Dengan kondisi itu, Gubernur Pembentuk Provinsi Kalteng RTA Milono membentuk suatu panitia untuk merumuskan dan mencari tempat yang tepat, pantas dan layak untuk dijadikan ibu kota provinsi. Panitia tersebut diketuai M Mahar didampingi enam orang anggota, yang dua diantaranya merupakan Tjilik Riwut dan G Obos.

Sesudah panitia mengadakan beberapa kali rapat dan berdiskusi dengan tokoh-tokoh se-Kalteng, para pejabat TNI dan Polri, pejabat sipil tingkat Kalimantan di Banjarmasin, serta restu dari Kolonel Koesno Utomo selaku Panglima Tentara dan Teritorium VI Tanjungpura, diperoleh kesimpulan bahwa wilayah sekitar Desa Pahandut di Kampung Bukit Jekan dan sekitar wilayah Bukit Tangkiling ditetapkan sebagai wilayah calon ibu kota Provinsi Kalteng.

Pada akhir Januari 1957, panitia berangkat menuju wilayah calon ibu kota tersebut. Keberangkatan ini dipimpin Ketua Panitia M Mahar seraya mengadakan penelitian, pengamatan, pembicaraan, dan rapat dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang pada akhirnya mendapat persetujuan sepenuhnya, baik Gubernur RTA Milono maupun pemerintah pusat bahwa daerah tersebut menjadi calon ibu kota Provinsi Kalteng. Sementara itu, penamaan wilayah ibu kota belum ada yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembangunan kota tersebut. Namun untuk sementara, wilayah calon ibu kota Kalteng dinamai Pahandut.

Empat bulan kemudian, saat upacara adat GMTPS di lapangan Bukit Ngalangkang Pahandut tanggal 18 Mei 1957, Gubernur RTA Milono dalam pidatonya menyatakan, pihaknya mempunyai cita-cita untuk menamai ibu kota Provinsi Kalteng disesuaikan dengan jiwa pembangunan dan tujuan suci, sehingga nama yang dipilih adalah Palangka Raya.

Selanjutnya, pengesahan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957, maka berakhirlah tugas RTA Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat kembali RTA Milono menjadi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah definitif.

Provinsi Kalteng saat baru terbentuk, hanya memiliki tiga kabupaten, yaitu Barito, Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin. Yang selanjutnya dimekarkan berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 menjadi lima kabupaten. Yaitu Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Setelah itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, maka terbentuklah menjadi 13 kabupaten dan 1 kota hingga saat ini. Yaitu Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya serta Kota Palangka Raya. (to/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *