Hukum KriminalUtama

Pencuri Pompa Air Masjid Jalani Restorative Justice

426
×

Pencuri Pompa Air Masjid Jalani Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
DI KANTOR POLISI : Bhabinkamtibmas Desa Anjir dan Kelurahan Pulang Pisau, pelaku dan korban saat menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian pompa air melalui proses mediasi dan restorative justice di Polsek Kahayan Hilir, Jumat (23/5/2025) lalu.FOTO POLISI UNTUK PE

Pelaku Minta Maaf, Siap Mengembalikan Barang Bukti dan Dibina Khusus Polisi

PULANG PISAU – Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya satu orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian 2 pompa air menjalani restorative justice di Polsek Kahayan Hilir.

Kasus pencurian tersebut terjadi di dua masjid. Yakni Masjid Nurul Iman dan Masjid KH Ahmad Dahlan di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (20/5/2025).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun mengatakan, kronologis kejadian bermula Selasa 20 Mei 2025. Saat itu, pengurus masjid menyadari hilangnya mesin pompa air di dua lokasi berbeda. Laporan dibuat perwakilan pengurus Masjid KH Ahmad Dahlan Bonni Febri dan Achmat Husen kepada Polsek Kahayan Hilir.

Menurut Ibnu, Polsek Kahayan Hilir bekerja sama dengan Satpol PP Pulang Pisau dan masyarakat, mengamankan seorang pria yang mencurigakan pada Jumat 23 Mei 2025.

Pria tersebut berinisial S. Setelah diinterogasi, S mengaku telah mengambil mesin pompa air dari dua masjid itu. Barang hasil curian tersebut telah dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, dengan alasan masalah ekonomi.

Menyikapi kasus ini, kata Ibnu, Polsek Kahayan Hilir memilih untuk menyelesaikannya dengan pendekatan restorative justice melalui metode musyawarah. “Proses mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Anjir Pulang Pisau dan Kelurahan Pulang Pisau, dengan menghadirkan pelaku dan pihak korban,” ucap Ibnu Khaldun.

Dijelaskan kapolsek, dalam mediasi tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan bersedia mengembalikan mesin pompa air kepada masing-masing masjid. Kesepakatan tercapai bahwa kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum, dan pelaku akan mendapatkan pembinaan langsung dari Polsek Kahayan Hilir.

“Meskipun kasus ini diselesaikan secara musyawarah, pihaknya tetap memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan, “ tegas Ibnu Khaldun.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun berharap masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama fasilitas umum seperti masjid. “Bila ada kejadian mencurigakan, segera laporkan melalui layanan call center 110,” ujarnya.

Kapolsek Polsek Kahayan Hilir juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini dan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya. (ing/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *