PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S Ampung, memberikan pesan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, untuk bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakan media sosial (medsos).
Pesan tersebut disampaikan Leonard saat memimpin apel pagi perdana yang digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin (26/5). Apel ini menjadi momen penting bagi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, khususnya dalam menghadapi era digital yang semakin dinamis.
Dalam arahannya, Leonard menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan berarti tanpa batas.
Menurutnya, setiap ASN wajib menjaga etika, sopan santun dan kesadaran akan tanggung jawab profesi ketika berinteraksi di dunia maya.
“Silakan gunakan media sosial, namun pastikan setiap unggahan mencerminkan sikap profesional dan mematuhi kode etik serta aturan instansi pemerintah,” ujar Leonard.
Leonard menilai, ASN memiliki posisi strategis sebagai panutan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran mereka di media sosial tidak hanya mencerminkan identitas pribadi, tetapi juga membawa nama baik lembaga dan daerah.
Ia mengingatkan, agar para pegawai selalu menimbang dampak dari setiap konten yang diunggah, baik berupa teks, gambar maupun video.
Lebih lanjut, Leonard mengajak seluruh ASN untuk menjadikan media sosial sebagai alat yang konstruktif. Ia mendorong para pegawai agar aktif menyebarluaskan informasi positif, khususnya yang berkaitan dengan program-program prioritas Pemprov.
Hal ini termasuk visi dan misi Gubernur, Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur, Edy Pratowo dalam mewujudkan Kalteng yang maju, mandiri dan berdaya saing.
“Media sosial bisa menjadi saluran efektif untuk menyebarkan informasi positif tentang pembangunan di Kalteng,” tambahnya.
Tak hanya itu, Leonard juga mengingatkan agar ASN menjauhi konten negatif yang dapat merusak citra pribadi dan institusi. Ia menyebutkan secara khusus jenis konten yang harus dihindari, seperti ujaran kebencian, penyebaran hoaks dan provokasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
“Kita harus menjaga nama baik lembaga dan daerah. Setiap kata yang diposting memiliki dampak luas,” tutupnya. (ifa/abe)