KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Kesehatan (Dinkses) setempat, menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2024 tentang standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Kepala Dinkes Gumas Arnold Usop menjelaskan, bahwa selain melakukan penilaian kesesuaian izin, pihaknya juga wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek/toko obat, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Pengawasan dilakukan melalui pengecekan ke lapangan secara rutin satu kali dalam setahun. Atau jika ada indikasi pelanggaran atau ada aduan dari masyarakat dan pelaku usaha,” kata Arnold Usop, Senin (26/05).
Oleh karena itu, Dinkes setempat berupaya memberi bimbingan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.
Menurut dia, temuan pelanggaran pun cukup beragam, diantaranya adalah perizinan yang tidak sesuai dan kompetensi petugas pengelola obat yang kurang memadai.
“Hasil pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan oleh Dinkes pada sebagian apotek dan toko obat yang tersebar, ditemukan bahwa belum seluruhnya apotek dan toko obat memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam perizinan,” ujarnya.
Dijelaskannya, diantaranya terdapat apotek atau toko ibat yang izin sarananya sudah tidak berlaku tetapi masih beroperasi, dan izin praktek tenaga kefarmasian di apotek/toko obat tidak berlaku serta pengelolaan obat yang masih kurang.
“Dengan adanya Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penanggungjawab dan pemilik sarana Fasilitas Pelayanan Kefarmasian khususnya tentang perizinan dan pengelolaan obat yang sesuai dengan aturan dan kesesuaian sesuai standar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia menjelaskan, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas, pengelola obat di apotek, dan toko obat dalam pemenuhan standar dan persyaratan Pelayanan dan pengelolaan obat difasilitas pelayanan kefarmasian.
“Untuk peserta kegiatan yakni dari Petugas pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Kabupaten Gunung Mas dengan sasaran sebanyak 40 orang, dengan kriteria peserta apoteker penanggung jawab atau tenaga teknis kefarmasian, dan pemilik serta petugas pengelola,” tandasnya. (nya/rdo)